PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 59
BAB 6 — FASILITAS UNTUK PENYANDANG CACAT DAN/ATAU ORANG SAKIT
Penggunaan fasilitas pada prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 oleh penyandang cacat dan/atau orang sakit, tidak dipungut tambahan biaya.
