PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 58
BAB 6 — FASILITAS UNTUK PENYANDANG CACAT DAN/ATAU ORANG SAKIT
(1) Badan penyelenggara wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit, pada prasarana kereta api dan sarana kereta api. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. di stasiun sekurang-kurangnya :
- alat bantu untuk keluar masuk stasiun 2) alat bantu di peterusan. b. di sarana pengangkut sekurang-kurangnya:
- alat bantu untuk naik turun dari dan akan ke sarana pengangkut;
- tempat duduk khusus di sarana pengangkut;
- alat bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. (3) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut : a. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut baru harus sudah dilengkapi; b. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut yang sudah ada, dilaksanakan secara bertahap.
