PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 44
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan dan keamanan prasarana kereta api serta kelestarian lingkungan. (2) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk jalan rel termasuk jembatan dan terowongan, peralatan persinyalan, instalasi listrik dan peralatan telekomunikasi, dilakukan sekung-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
