PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 43
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis prasarana kereta api.
