PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 41
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan di tempat prasarana berada atau di Balai Yasa. (2) Balai Yasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. keselamatan dan keamanan kerja; b. memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis perawatan; c. terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perawatan.
