PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 40
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Perawatan prasarana kereta api dilakukan untuk mempertahankan prasarana tetap laik operasi sesuai persyaratan teknis perawatan yang berlaku. (2) Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kebutuhan operasional kereta api, serta kelestarian lingkungan.
