PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 19
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dengan Keputusan Menteri.
