PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 18
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
Apabila diperlukan bagi kepentingan pengembangan jalur kereta api, pemindahan prasarana berupa bangunan, jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lainnya milik pihak lain yang berada di daerah milik jalan kereta api, merupakan beban pihak yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan prasarana
tersebut.
