PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 11
BAB 3 — BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk : a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Nasional dan kawasan tertentu, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatam rung; dan atau b. bantuan pemikian atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
