PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN...
Pasal 10
BAB 3 — BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan tertentu dapat berbentuk: a. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku; b penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; c. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; d. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi ingkungan.
