Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, masih tetap berlaku bagi Desa-desa
dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
