PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
