PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Getasan dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; c. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
