Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Salatiga Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Pabelan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pabelan. (2) Wilayah Kecamatan Pabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah wilayah bekas Kecamatan Salatiga Luar Kota setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (3) Wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Tengaran setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. (4) Wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Getasan setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (5) Wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Tuntang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
