PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN PESERTA
(1) Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, ditanggung Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
