PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN PESERTA
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
