PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM...
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur, yang bertanggungjawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga- negara INDONESIA.
