Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam Pasal 5, Perusahaan mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan-perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri, serta disamping menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tersebut, juga mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. (2) Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan ialah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti kata yang seluas-luasnya. MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau caddangan rahasia. PIMPINAN
