PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 26
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g di wilayahnya.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas usul Menteri.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
peruntukkannya dengan fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g.
