PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 24
(1) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan harus sejalan dengan
fungsi pertahanan.
(2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi
pertahanan harus mendapat ijin Menteri.
(3) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi
pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Pertahanan
