PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi:
- unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, sekolah, Departemen, lembaga, dan pusat;
- unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat UI maupun Fakultas;
- unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat Fakultas;
- unsur penjaminan mutu terdiri dari unit di tingkat UI maupun Fakultas untuk bidang akademik, dan satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
- unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan; dan
- unsur pelaksana pelayanan umum.
Bagian Keempat Senat Akademik
