PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar
pengadilan.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau
- mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Perangkat Rektor
