PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Sidang terbuka UI dilakukan dalam rangka
pelaksanaan wisuda, dies natalies, pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doctor Honoris Causa.
(2) Sidang terbuka UI diikuti oleh SA dan DGB dengan
dipimpin oleh Rektor.
(3) Sidang . . .
(3) Sidang terbuka MWA diselenggarakan untuk
mendengarkan pidato tahunan Rektor dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(4) Sidang terbuka MWA diselenggarakan oleh MWA dan
diikuti oleh SA dan DGB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata
tertib pelaksanaan sidang terbuka UI diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 4 Gelar dan Penghargaan
