Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UI melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang
sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), UI dapat melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui:
- penelusuran minat dan bakat; dan/atau
- penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI.
(3) UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi akademik yang terbaik namun kurang mampu secara ekonomi, dengan ketentuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa baru pada jenjang sarjana.
(4) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), UI menyediakan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UI . . .
(5) UI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan
biaya pendidikan bagi Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, minimal 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa.
(6) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonominya, memperoleh beasiswa, menerima bantuan biaya pendidikan, dan/atau dibebaskan biaya pendidikan.
(7) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung Pemerintah, pemerintah daerah, UI, dan/atau pihak lain.
(8) Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru
pendidikan pasca sarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi diatur dalam Peraturan MWA.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengalokasian dan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sidang Terbuka
