PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 25
BAB 2 — KAWASAN SUAKA ALAM
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi: a. penelitian dasar; b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
