PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 24
BAB 2 — KAWASAN SUAKA ALAM
Kawasan Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. wisata alam terbatas; dan e. kegiatan penunjang budidaya.
