Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIN KEGIATAN SERTA TATA CARA LIKUIDASI BANK
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hal dan kewajiban, seperti:
a. melakukan perundingan dengan para kreditur serta pembayaran kewajibannya; b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam jangka waktu penjualan harta kekayaan, penagihan piutang dan pengalihan kewajiban bank; c. melakukan publikasi untuk setiap hal yang diwajibkan dan dirasa perlu;
d. mewakili bank dalam likuidasi di luar dan di muka pengadilan; e. MEMUTUSKAN hubungan kerja terhadap para pegawai bank; f. mempekerjakan pegawai dan meminta bantuan konsultan untuk membantu
teknis pelaksanaan tugasnya; g. melakukan tindakan lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA. (2) Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai bank terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
