Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIN KEGIATAN SERTA TATA CARA LIKUIDASI BANK
(1) Pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan penetapan Pengadilan atas dasar permintaan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (3) Susunan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. pihak lain di luar anggota Direksi/Dewan Komisaris atau pemegang saham; atau b. campuran antara pihak lain dengan satu atau beberapa anggota Direksi/Dewan Komisaris atau pemegang saham sepanjang yang bersangkutan tidak melebihi 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Tim Likuidasi.
