PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA,...
Pasal 11
BAB 1 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBUBARAN BANK
(1) Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak dibentuknya Tim Likuidasi. (3) Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang.
