Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam 1 Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 te4tang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2079 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
