PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Ekonomi Khusus Batam Aero Technic diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
(2) Pelaksanaan masa transisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; b.tugas...
SK No 098590 A
PRES IDEN
- tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
