PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
