PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 47
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Dalam hal terjadi kelebihan jumlah Tenaga Kesehatan di suatu daerah, Menteri dapat meminta kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan redistribusi di wilayahnya.
