PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mei::iliki pengetahuan dan/atau i<eterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memcrlukalt ke'*,enangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga
SK No 006060 A
PRESIDEN
- Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
