PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 61
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UGM memiliki auditor internal yang diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(2) Auditor internal bertugas secara reguler mengaudit
seluruh unit kerja di lingkungan UGM, yang meliputi bidang akademik dan nonakademik.
(3) Auditor internal melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai auditor internal diatur
dalam Peraturan MWA.
