Pasal 10
(1) UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan UGM.
(2) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi bidang akademik dan nonakademik.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan Tridharma.
(4) Otonomi . . .
(4) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
(5) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
akuntabilitas;
transparan;
nirlaba;
penjaminan mutu; dan
efektivitas dan efisiensi.
Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas
