PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 6
BAB 2 — ### KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG,
Badan Pengatur dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus kepada Badan Usaha pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i yang melakukan penyimpangan.
