PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 4
BAB 2 — ### KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG,
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan :
- ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
- cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
- pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
- tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
- pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
