PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 2
BAB 2 — ### KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG,
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur struktur organisasi, status, fungsi, tugas,
personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pengatur.
(2) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga
pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
