PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan)
orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
(2) Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.
