PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMANTAUAN
PRESIDEN dan Dewan Perwakailan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara: a. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan; b. meminta laporan insindentil dalam hal tertentu; c. melakukan rapat kerja.
