PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis administratif.
- Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
- Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
