PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 89
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha penyediaan angkutan wisata wajib:
a. memenuhi jenis dan kualitas jasa penyediaan angkutan wisata; b. menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan; dan c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan.
