PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 84
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha jasa boga yang meliputi: a. pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman; b. jasa andrawina; c. pelayanan penghidangan makanan dan minuman di tempat yang ditentukan oleh pemesan; dan d. penyediaan perlengkapan dan peralatan untuk makan dan minum. Pasal 85…
