PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 83
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha jasa boga harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai tempat usaha yang tetap; b. mempunyai tenaga ahli; dan c. mempunyai peralatan pendukung usaha yang memadai.
