PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 81
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha restoran dan atau bar wajib: a. menjaga citra usaha restoran dan atau bar mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan b. menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan pengolahan makanan dan minuman, termasuk kebersihan perlengkapan dan peralatan untuk menghidangkan makanan dan minuman. Pasal 82…
