PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 80
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha restoran dan atau bar meliputi kegiatan pengelolaan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman, serta dapat pula menyelenggarakan pertunjukan atau hiburan sebagai pelengkap.
