PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 17
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Agen Perjalanan Wisata dilarang: a. melakukan perubahan terhadap komponen perjalanan wisata dalam paket yang dikemas Biro Perjalanan Wisata; dan b. menyelenggarakan paket wisata.
