PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 16
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Agen Perjalanan Wisata wajib: a. memberikan pelayanan secara optimal dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa pemesanan dan pengurusan dokumen yang dilakukan; dan b. memperhatikan norma dan kelaziman yang berlaku bagi penyediaan jasa perantara, dalam hal melakukan penjualan tiket wisata yang dikemas Biro Perjalanan Wisata.
