PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 12
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kantor cabang Biro Perjalanan Wisata dapat menyediakan seluruh jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Gerai jual Biro Perjalanan Wisata hanya dapat melakukan penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata serta menyediakan jasa pelayanan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.
